FOTO: Detik-detik Eksekusi Cambuk Empat Pelaku Zina dan Pelecehan di Aceh Utara
DotBerita | Lhoksukon – Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap empat pemuda terpidana kasus pelanggar Qanun Syariat Islam yakni pelecehan seksual dan rudapaksa di di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi di Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (15/9/2020).
Hukuman cambuk dilakukan oleh petugas algojo dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara.
BACA JUGA: Algojo Cambuk Empat Pelaku Zina dan Pelecehan di Aceh Utara
Ada pun masing-masing terpidana, yakni Riki Aulia dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak, menerima hukuman cambuk sebanyak 105 kali, setelah dikurangi masa tahanan 5 bulan, yang seharusnya 110 kali.
Kemudian Jufriyadi dalam kasus perzinaan, mendapatkan hantaman rotan yaitu 100 kali cambuk juga harus menjalani hukuman kurungan badan 10 bulan penjara.
Sementara terpidana Juanda juga dalam kasus pelecehan seksual, dicambuk 75 kali dari yang seharusnya dicambuk 90 kali, karena terpidana sudah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan.
BACA JUGA: Heboh Perempuan Pelaku Mesum Diarak Warga Tanpa Baju, Videonya Viral di Medsos
Terakhir Zulfahmi, dalam kasus perzinaan dan pelecehan seksual dicambuk 25 kali, setelah dikurangi hukuman selama 5 bulan, yang seharusnya mendapat 30 kali cambukan. (*)