DotBerita | Jakarta – Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memburu barang bukti terkait keterlibatan Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Salah satu hasilnya, BMW tipe SUV X5 hasil dari penggeledahan.
“Dari hari minggu kemarin sudah geledah ada lima titik digeledah,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Ardiansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
“Ada beberapa tempatlah,” lanjut Febrie.
Kejagung tidak merinci apa saja yang berhasil disita dari hasil penggeledahan tersebut. Namun, yang terlihat, ada mobil Pinangki yang disita oleh Kejagung.
Sebuah mobil BMW tipe SUV X5 terparkir di halaman Gedung Bundar Kejagung. Febrie membenarkan jika mobil itu milik Pinangki.
BACA JUGA: Bakbudik, Pria Lhokseumawe Ini Pukul Ayah Kandungnya Pakai Martil
“Iya (milik Pinangki),” ujar Febrie.
Mobil berwarna biru metalik ini berpelat nomor F-214. Dengan kapasitas penumpang 5 orang dan memiliki 5 pintu. Diketahui mobil ini dibanderol dengan harga berkisar Rp 1,69 miliar.
Febrie mengungkapkan bahwa mobil ini merupakan hasil dari penggeledahan di lima lokasi. Selain mobil, pihaknya menyita sejumlah dokumen.
“Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung terus mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung mengungkapkan jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK (peninjauan kembali) kasus Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
BACA JUGA: Gadis Ini Lapor Ayah dan Ibu Tiri ke Polres Aceh Utara
Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan janji hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.
Djoko Tjandra juga ditangkap polisi dan kini tengah menjalani penyidikan kasusnya, termasuk soal dugaan suap kepada sejumlah pihak.
Pinangki sebelumnya juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pinangki kemudian dibebastugaskan lantaran terbukti pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra. (*)
Baca Artikel Selanjutnya:
- Tegang, Rusia Siagakan Kekuatan Nuklir Imbas Pernyataan Agresif Pejabat NATO
- Wajib Tahu! Gejala Omicron Ini Mengintai Malam Anda
- Ternyata Banyak PNS Ogah Pindah ke Ibu Kota Baru, Kementerian PAN-RB Respons Begini
- Aceh Banjir Lagi, Empat Kecamatan di Kota Lhokseumawe Terendam
- Islam Makhachev Menang TKO, Bersiap Hadapi Tarung Perebutan Gelar