Oknum Guru Ngaji di Nagan Raya Ini Digerebek Warga Saat Lagi Asik Garap Santrinya di Bilik Pesantren
DotBerita | Suka Makmue – Seorang oknum guru di sebuah pesantren di kabupaten Nagan Raya digerebek warga saat sedang melakukan tindakan asusila bersama seorang santri perempuan yang masih di bawah umur.
Aksi itu nekat dilakukan oknum di sebuah bilik pesantren tempat ia bekerja pada Jumat (25/9/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Nita Thalia Goyang di TikTok, Ngaku Mulai Gendut
Akibat perbuatannya, sang oknum guru ngaji berinisial MZ itu telah diamankan pihak kepolisian.
Melansir Antara, Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap MZ (50) seorang guru di sebuah pesantren di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga menyetubuhi seorang santrinya yang masih berusia sekitar 15 tahun.
“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu malam.
BACA JUGA: Demi Ziarahi Istri di Pemakaman Covid-19, Andi Baso Panjat Tower Bareng Tiga Putrinya



Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MZ dan Seroja (bukan nama sebenarnya) ditangkap oleh sejumlah warga saat sedang berada di sebuah kamar (bilik) sebuah pesantren pada Jumat (25/9) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Sejumlah warga yang penasaran dengan kedua pelaku tersebut berusaha mencari tahu apa yang dilakukan oleh kedua pelaku di dalam kamar.
BACA JUGA: Ribut Gara-gara BLT, Massa Bakar Mobil Dinas Wakapolres
“Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar/bilik asrama, namun suasana di dalam bilik gelap tidak ada penerangan,” kata AKP Fadilah.
Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ (50) dan Seroja (15) di dalam kamar.
Sejumlah warga kemudian membawa Seroja kepada orangtuanya.
“Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku,” kata AKP Fadilah menambahkan.
BACA JUGA: Minta Izin Nikah, Gadis 14 Tahun Ini Malah Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Ayah
Atas perbuatannya, pelaku MZ diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cegah Bosan, Begini Cara Tante Ernie ‘Layani’ Suami
Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadilah Aditya Pratama menuturkan. (*)
BACA ARTIKEL SELANJUTNYA:
- Kecelakaan Beruntun Avanza Vs Calya dan Truk Hino, 5 Orang Dilarikan ke RS
- Perkembangan Terbaru Oknum PNS Sumut yang Ditemukan Pingsan Setengah Bugil Dalam Mobil
- Gegara Istri Siri, Ahmad Tikam David Pakai Sangkur Hingga Tewas
- Mayat Polisi Ditemukan Tergeletak di Jalan, Beredar Kabar Korban Pembacokan
- Mabuk dan Tak Miliki SIM, Ini Sosok Pejabat yang Tabrak Polwan Hingga Tewas