Perkembangan Terbaru Oknum PNS Sumut yang Ditemukan Pingsan Setengah Bugil Dalam Mobil
DotBerita | Medan – Kasus dua oknum PNS Sumut Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang ditemukan pingsan dalam keadaan setengah bugil di dalam mobil beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Kasus keduanya sempat viral dan jadi tajuk pemberitaan sejumlah media papan atas. Pasalnya, saat itu dua sejoli oknum aparatur sipil negara tersebut ditemukan pingsan diduga sehabis berhubungan badan.
Video keduanya juga sempat beredar luas di media sosial.
Kedua ASN ini kedapatan dalam kondisi pingsan di dalam sebuah mobil yang terparkir di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis 6 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya ditemukan warga pingsan karena keracunan gas di dalam mobil. Keduanya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Saat ditemukan, kedua PNS itu berada di jok baris kedua mobil. Pakaian keduanya tidak lengkap.
Kedua oknum selingkuh itu berinsial Zul dan H.
Sebelum kasusnya terbongkar, Zul diketahui merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga.
Sementara H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Usai kejadian, selain harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara sosial dan hukum, jabatan keduanya juga telah dicopot.
Mereka terjerat hukum setelah istri Zul melaporkan perbuatan keduanya ke polisi atas kasus perzinahan, hingga berujung disidangkan di Pengadilan Negeri Asahan.
BACA JUGA: Janda Ini Jadi Korban Penipuan Oknum Duda, Digasak Luar Dalam
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zul dan H menghadapi sidang pembacaan vonis yang digelar Rabu (23/9/2020).
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun pun memvonis keduanya dengan hukuman penjara setelah Zul dan H dinyatakan bersalah.
Keduanya disebut melanggar pasal perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.
Dalam uraian yang memberatkan perbuatan keduanya, majelis menyebut perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga.
BACA JUGA: Kabar Jaksa Pinangki Operasi Hidung di Amerika, Ternyata Segini Lho Biayanya
Zul dan H juga dinyatakan telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.
“Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I (Zul) dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II (H) selama 5 bulan penjara,” ucap Ulina.
BACA JUGA: Biadab, Pria Ini Perkosa Gadis Bisu asal Lhokseumawe hingga Hamil Empat Bulan
Kedua terdakwa pun menerima putusan itu. Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020) menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman masing-masing 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara. (*)
BACA ARTIKEL SELANJUTNYA:
- Kecelakaan Beruntun Avanza Vs Calya dan Truk Hino, 5 Orang Dilarikan ke RS
- Perkembangan Terbaru Oknum PNS Sumut yang Ditemukan Pingsan Setengah Bugil Dalam Mobil
- Gegara Istri Siri, Ahmad Tikam David Pakai Sangkur Hingga Tewas
- Mayat Polisi Ditemukan Tergeletak di Jalan, Beredar Kabar Korban Pembacokan
- Mabuk dan Tak Miliki SIM, Ini Sosok Pejabat yang Tabrak Polwan Hingga Tewas