DotBerita | Banda Aceh – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial N (47) ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya. Oknum PNS ini ditangkap karena diduga menghina ulama di media sosial.
N disergap petugas sesaat hendak berangkat ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum. Tidak diketahui dalam tujuan apa oknum PNS itu ke Medan.
Petugas mengetahui ihwal keberangkatan N ke Medan diketahui petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan oknum PNS itu sedang berada di terminal bus di Batoh, Banda Aceh.
Baca Juga:
- Minta Izin Nikah, Gadis 14 Tahun Ini Malah Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Ayah
- Suami Pergi Nongkrong di Warung, Istri Indehoy di Rumah Sebelum Akhirnya Tewas di Tangan Selingkuhan
- Dicurigai Mesum, Seorang Wanita Diamankan bersama Tiga Pria
N hendak berangkat ke Medan Sumtera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergegas menuju terminal bus Batoh, Kota Banda Aceh.
Namun terduga pelaku sudah berangkat 30 menit sebelumnya. Petugas kemudian berusaha mengejar bus tersebut.
Walhasil petugas akhirnya menjumpai bus yang ditumpangi oknum tersebut sedang berhenti di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Petugas langsung menaiki bus dan mengamankan oknum N.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir dalam keterangannya kepada wartawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra, mengatakan, N merupakan warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
“Kini, tersangka N diamankan di Mapolres Aceh Jaya bersama barang bukti sebuah telepon genggam. Tersangka N dijerat melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” kata Iptu Bima Nugraha Putra dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020). (*)
Baca selanjutnya:
- Tegang, Rusia Siagakan Kekuatan Nuklir Imbas Pernyataan Agresif Pejabat NATO
- Wajib Tahu! Gejala Omicron Ini Mengintai Malam Anda
- Ternyata Banyak PNS Ogah Pindah ke Ibu Kota Baru, Kementerian PAN-RB Respons Begini
- Aceh Banjir Lagi, Empat Kecamatan di Kota Lhokseumawe Terendam
- Islam Makhachev Menang TKO, Bersiap Hadapi Tarung Perebutan Gelar