DotBerita | Tulungagung – Untung tak dapat diraih, sial pun tak bisa ditolak pemandu lagu di sebuah warung kopi plus karaoke Tulungagung ini. Bermaksud meminta uang tip, ia malah kena bogem seorang pemuda pengunjung karaoke.
Korban berinsial AK. Akibat pemukulan itu, AK mengalami sejumlah luka memar pada bagian wajah.
Dilansir dari detikcom, Paur Subbaghumas Polres Tulungagung Iptu Neni Endah Suratmi, menjelaskan pelaku adalah EO (39) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Sementara korban AK (40) merupakan pemandu lagu di salah satu warung kopi plus karaoke di Kecamatan Ngunut.
Baca Juga:
- Aceh Banjir Lagi, Empat Kecamatan di Kota Lhokseumawe Terendam
- Aceh Tengah Kirim 2,5 Ton Tembakau Gayo ke Sumut
Peristiwa penganiayaan yang dialami AK berawal saat EO mendatangi tempat kerja korban sambil membawa minuman keras.
“Saat itu pelaku meminta korban untuk menemani minum dan dijanjikan akan mendapatkan uang tip Rp 50 ribu,” kata Neni, Kamis (27/8/2020).
Setelah EO menenggak habis minuman kerasnya, uang yang dijanjikan tidak segera diberikan ke AK. Ketiga ditagih, EO kemudian berdalih. Dia mengaku mengantuk dan meminta izin untuk tidur di kamar korban yang ada di dalam warung.
Pada awalnya korban AK masih memaklumi dan kembali menjalankan aktivitasnya di warung.
“Kemudian sekitar jam 8 malam, saat EO hendak pulang, si AK kembali menagih uang tip yang dijanjikan, namun pemuda itu justru mengamuk dan memukuli korban berkali-kali, hingga mengalami luka memar di wajah,” ujarnya.



Korban yang terpojok akhirnya mendapatkan pertolongan dan dilerai oleh sejumlah orang yang ada di sekitar warung tersebut. Sedangkan pelaku EO yang menjanjikan uang tip dan memukul AK malah dengan santai meninggalkan warung tanpa menepati janjinya.
Lapor polisi
Korban tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya. AK kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak dengan mengamankan pelaku.
Selain diamankan, EO juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjeratnya menggunakan pasal 351 KUHP. (*)
Baca selanjutnya:
- Paloh Rangkul Presiden PKS, Ini Tanggapan Jokowi
- Begini Pendapat Pakar Soal Ekspresi Jokowi Tanggapi Rangkulan Paloh-Sohibul
- Tak Disangka Surya Paloh Sebut Rangkulan Saja Dicurigai, Bangsa Apa Ini?
- Subhanallah, SPBU Ini Tutup 15 Menit Sebelum Tiba Waktu Shalat
- Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan, Idul Fitri, Hari Arafah dan Idul Adha 1441 H