Terlibat Sabu, Polisi Medan Tembak Mati Pria Asal Aceh Tamiang
DotBerita | Medan – Peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polrestabes Medan. Dalam operasi itu, satu pria diduga sebagai pengedar sabu asal Aceh Tamiang ditembak mati petugas.
Tersangka meninggal dunia bernama Syukran (41) warga Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 5 kilogram sabu.
BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Oknum PNS Sumut yang Ditemukan Pingsan Setengah Bugil Dalam Mobil
Menurut polisi, Syukran saat hendak dibekuk melakukan perlawanan dengan mengambil senjata jenis rakitan.
Sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, nyawanya tak tertolong.
Dilansir dari detikcom, polisi membongkar sindikat peredaran narkoba 7 kilogram sabu di Sumatera Utara. Dua tersangka ditangkap dan 1 orang ditembak mati.
BACA JUGA: Meski Sedang Hamil, Artis Cantik Anna Watanabe Ceraikan Suami karena Berselingkuh
“Para pelaku yang ditangkap yakni Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain (50) warga Kota Binjai di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Sabtu (26/9/2020).
Penangkapan bermula Minggu (20/9), polisi menerima informasi peredaran narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Polisi kemudian langsung menyelidiki dan menangkap tersangka Andi dan Ilias Husain. Dari keduanya, diamankan barang bukti 2 kilogram sabu.
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku barang haram itu didapat dari tersangka Nurdin yang kini buron dan berada di Malaysia.
BACA JUGA: Janda Ini Jadi Korban Penipuan Oknum Duda, Digasak Luar Dalam
“Keduanya juga mengatakan, Nurdin juga memberikan sabu kepada Syukran,” ujar Riko.
Dari keterangan 2 tersangka, polisi mengetahui keberadaan Syukran. Tersangka dibekuk di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Rabu (23/9). Dari tangannya diamankan barang bukti 5 kilogram sabu. Namun Syukran melawan saat ditangkap sehingga ditembak hingga tewas.
“Tersangka meninggal dunia bernama Syukran (41) warga Aceh Tamiang. Dia hendak melawan petugas dengan mengambil senjata jenis rakitan. Sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia,” ujar Riko.
BACA JUGA: Nikmat Warga Thailand di Musim Pandemi, Disediakan Tunjangan Liburan Dalam Negeri
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*)
BACA ARTIKEL SELANJUTNYA:
- Aceh Banjir Lagi, Empat Kecamatan di Kota Lhokseumawe Terendam
- Aceh Tengah Kirim 2,5 Ton Tembakau Gayo ke Sumut
- Oknum Guru Ngaji di Nagan Raya Ini Digerebek Warga Saat Lagi Asik Garap Santrinya di Bilik Pesantren
- Personil Bareskrim-TNI Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar
- Putra Eks Komandan KKB Din Minimi Lulus Secaba TNI AD